HAKI YANG BERHUBUNGAN DENGAN
KOMPUTER
Disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada Matakuliah Komputer Lanjutan

Disusun Oleh Kelompok 8 :
Ramadan Saukani
Andoyadi
Ade Angga
Muhammad Shafaruddin
PROGRAM STUDI D3 PERPUSTAKAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016
Kata Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT. yang telah
memberikan kekuatan dan ketabahan bagi hamba-Nya. Serta memberi ilmu
pengetahuan yang banyak agar kita tidak merasa kesulitan. Tujuan penulisan
makalah ini yaitu memenuhi tugas mata kuliah Komputer Lanjutan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan
dan sumbangan pemikiran, serta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu,
penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Komputer Lanjutan Renny Puspita
Sari, S.T.,M.T.
Penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.
Pontianak, Desember 2016
Penulis
Daftar Isi
BAB
I
PENDAHULUAN
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati
secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Komputer ataupun
program-program yang ada di dalamnya juga termasuk sebagai kreativitas
intelektual. Dalam arti tersebut berarti komputer ataupun program-program yang
ada di dalamanya juga termasuk dalam HAKI.
Komputer ataupun
program-program yang ada didalamnya harus memiliki perlindungan-perlindungan.
Seperti perlindungan hak cipta, paten, merek dan dagang. Oleh karena itu
hak-hak tersebut akan dibahas lebih lanjut di dalam makalah ini.
Dan oleh karena itu komputer
ataupun program-program yang ada didalamanya sangat rentan akan pembajakan.
Maka dibuatlah undang-udang yang bertujuan untuk membuat jera para pelaku
pembajakan. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 tentang Hak Cipta.
1.
Apa itu HAKI ?
2.
Apa itu perlindungan program komputer menurut HAKI ?
3.
Apa itu pembajakan perangkat lunak komputer ?
4.
Apa itu undang-undang yang berhubungan dengan hak cipta program komputer
?
1.
Mengetahui tentang HAKI
2.
Mengetahui tentang perlindungan program komputer menurut HAKI
3.
Mengetahui tentang pembajakan perangkat lunak komputer
4.
Mengetahui undang-undang yang berhubungan dengan hak cipta program
komputer
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati
secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam
hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena
kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).
Sistem
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private
rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas
mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak
ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor,
pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya
dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas
manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang
sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan
masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau
mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi
lagi.
Program komputer telah diakui sebagai sebuah
aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau
memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu
jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya,
pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan
program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan
perlindungan kepada program komputer adalah hukum hak kekayaan intelektual
(HAKI).
Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat
program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program komputer
adalah sulit. Di dalam industri software, mobilitas karyawan perusahaan yang
keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi
pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” desain dasar
program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka.
Untuk mencegah hal tersebut, dewasa ini industri software memanfaatkan aturan hukum
hak cipta, paten, rahasia dagang, dan terkadang, merek, untuk melindungi
program komputer mereka.
Pemberian perlindungan hak cipta terhadap
program komputer di dunia ini baru dilakukan pada akhir 1980-an. Sebelum itu,
para ahli hukum dan juga pengadilan-pengadilan di dunia beranggapan bahwa
program komputer tidak termasuk kategori karya yang dapat dilindungi oleh hak
cipta karena program komputer tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya tulis atau
seni (literary or artistic works) dan bentuknya tidak berwujud, padahal untuk
memperoleh perlindungan hak cipta, suatu karya hendaklah merupakan karya tulis
atau karya seni dan harus dapat ditampilkan dalam bentuk yang berwujud.
Akan tetapi, sebagai respon dari tekanan
pemerintah Amerika Serikat dan perusahaan-perusahaan software multinasional
yang menuntut perlindungan hak cipta atas program komputer mereka, maka di
akhir 1980-an banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, mengamandemen
Undang-undang Hak Cipta mereka untuk memasukkan program komputer dalam kategori
literary work (karya tulis) untuk dapat memperoleh perlindungan hak cipta.
Perlindungan hak cipta atas program komputer
secara otomatis akan diberikan sewaktu program komputer tersebut telah tampil
dalam suatu medium atau bentuk berwujud lainnya. Oleh karena itu, tidak
diperlukan prosedur formal seperti pendaftaran program komputer, untuk
memperoleh perlindungan hak cipta. Walau demikian, sangat disarankan bagi
pencipta atau pemilik program komputer untuk mencantumkan copyright notice pada
program komputer mereka, khususnya untuk memperoleh perlindungan hak cipta
secara mendunia dan untuk mencegah pembelaan berdasarkan innocent infringer (ketidaksengajaan
dalam membajak). Copyright notice pada umumnya ditulis dalam format: © Nama
Pemilik Hak Cipta, tahun dimana program komputer itu pertamakali
dipublikasikan, All Rights Reserved (contoh: © Smith and Company, 2000, All
Rights Reserved). Pemilik hak cipta hendaknya menampilkan copyright notice
dengan cara dan pada tempat memungkinkan notice itu terbaca dengan mudah oleh
pengguna program komputer. Tempat-tempat untuk menampilkan copyright notice
yang umum adalah di:
- program komputernya sendiri, sehingga
notice tersebut akan muncul sewaktu kode asalnya (source code) dicetak,
- di layar monitor pengguna program komputer,
- di medium di mana program komputer itu
disimpan (misalnya, di floppy disc
atau CD-ROM),
- di manual komputer,
- di seluruh hasil cetakan (printed output)
dari program komputer tersebut.
Hak cipta memberikan hak eksklusif yang
sangat luas terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari program komputer,
akan tetapi terdapat batas- batas perlindungan yang dapat diberikan oleh hak
cipta. Berdasarkan doktrin fair use (penggunaan yang wajar), pengguna program
komputer diijinkan untuk menggandakan program komputer yang dibelinya untuk
kepentingan pribadi tanpa perlu ada ijin dari pemegang hak cipta program komputer
tersebut.
Terbatasnya perlindungan hak cipta yang
lainnya adalah dalam hal terjadinya reversed engineering atas suatu program
komputer. Sebagaimana diketahui, hak cipta tidak memberikan perlindungan
terhadap ide dasar, tetapi memberikan perlindungan terhadap karya yang telah
diwujudkan dalam bentuk material. Oleh karena itu, para programmer dapat
terhindar dari pelanggaran hak cipta apabila mereka mengambil kode dasar suatu
program komputer, mempelajari flowchart dan fungsi kode-kode itu dalam
menjalankan program komputer, dan kemudian menciptakan kode-kode baru
berdasarkan flowchart yang telah dipelajari untuk menghasilkan suatu program
komputer baru yang fungsinya sama dengan program komputer sebelumnya yang telah
mereka reversed engineering. Program komputer baru hasil reversed engineering
ini secara hukum tidak melanggar hak cipta dari program komputer sebelumnya.
Demikian pula, dalam hal terciptanya suatu
program komputer yang identik dengan program komputer yang telah ada sebelumnya,
maka program komputer yang baru tidak akan melanggar hak cipta dari program
komputer yang telah ada, sepanjang program komputer yang baru itu dibuat tanpa menjiplak.
Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah memang suatu program komputer yang baru
memang dibuat secara independen ataukah menjiplak program komputer yang sudah
ada, maka perusahaan-perusahaan software biasanya menaruh “hidden identifiers”
(tanda tersembunyi), seperti salah eja atau variabel-variabel tanpa makna,
dalam program komputer mereka. Sehingga apabila ada yang menjiplak program
komputer mereka, maka tanda tersembunyi tersebut akan muncul dan si penjiplak
tidak akan dapat mengklaim bahwa program komputer itu adalah ciptaan independen
dia.
Hal lain yang juga penting diperhatikan dalam
perlindungan hak cipta program komputer adalah masalah siapa yang memiliki hak
cipta atas komputer yang dibuat berdasarkan kontrak kerja. Pada umumnya,
terdapat dua jenis karyawan dalam industri software:
- Programmer yang menjadi pegawai perusahaan.
Hak cipta atas program komputer yang dibuat oleh mereka sesuai dengan kontrak
kerjanya, secara hukum dianggap milik dari perusahaan atau institusi yang
mempekerjakan dia, kecuali antara mereka diperjanjikan sebaliknya.
- Programmer independen (free lance) dan
konsultan. Mereka secara hukum dianggap sebagai pemilik hak cipta dari program
komputer yang dibuatnya, kecuali antara mereka dan pihak yang mempekerjakannya membuat
perjanjian tertulis yang mengkualifikasikan pekerjaan pembuatan program komputer
itu sebagai “work for hire”, sehingga pemilik hak cipta dari program komputer
tersebut adalah pihak yang mempekerjakan mereka.
Pemilik hak cipta program komputer dapat
mengalihkan atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain. Akan tetapi, yang
dapat dialihkan hanyalah hak ekonomi dari program komputer itu saja, sedangkan
hak moralnya tetap melekat pada pencipta/pengarang dari program komputer
tersebut dan hak moral tersebut tidak dapat dialihkan atau dilisensikan dengan
cara apapun, walaupun program komputer tersebut diciptakan oleh si penciptanya
berdasarkan hubungan kedinasan atau work for hire.
Disamping penting untuk melindungi hak cipta
dari program komputer kita, maka tidak kalah pentingnya pula kita menghindari
melakukan hak cipta dari program komputer orang lain, baik secara sengaja
maupun tidak sengaja, karena hal tersebut dapat menimbulkan gugatan bernilai
jutaan dolar terhadap diri kita. Untuk disebut melakukan pelanggaran hak cipta
atas suatu program komputer, maka banyak pengadilan cukup melihat apakah ada “persamaan
substansial” antara dua program komputer. Jadi walaupun yang dijiplak hanyalah
sebagian kecil dari suatu program komputer, tetapi sepanjang bagian yang kecil
tersebut adalah substansial, maka pengadilan akan memutuskan telah terjadi
pelanggaran hak cipta atas program komputer tersebut. Substansial juga dapat
diartikan bahwa bagian dari program komputer yang dijiplak tersebut
mensyaratkan tingkat keahlian yang tinggi dan spesifik dari si penciptanya.
Pada awalnya, kantor-kantor paten di Amerika
Serikat (AS) dan Eropa tidak bersedia memberikan hak paten untuk invensi yang
berupa program komputer. Alasan mereka adalah hak paten hanya dapat diberikan
untuk invensi yang berupa proses, mesin, alat-alat manufaktur, dan komposisi
material seperti komposisi kimia. Menurut mereka, hak paten tidak dapat
diberikan pada penemuan di bidang matematika. Kantor paten AS pada awalnya
memandang bahwa program komputer atau invensi yang mengandung program komputer sebagai
rumus matematika semata dan bukan mesin atau proses. Demikan pula kantor paten
Eropa (European Patent Office) juga menganggap komputer bukan sebagai subyek
hak paten dan pandangan ini sejalan dengan Konvensi Paten Eropa (European
Patent Convention) yang tidak menggolongkan program komputer sebagai suatu
invensi.
Penolakan pemberian hak paten atas program
komputer oleh kantor-kantor paten di AS dan Eropa mengakibatkan industri
software meningkatkan tuntutannya agar kantor-kantor paten AS dan Eropa merubah
kebijakan mereka. Di tahun 1985, dibawah tekanan terus menerus dari industri
software, European Patent Office (EPO) merubah EPO Guidelines menjadi:
walaupun program komputer bukan merupakan
subyek paten, dan tetap tidak akan merupakan subyek paten walaupun program
komputer tersebut telah di download dalam suatu komputer, akan tetapi apabila subyek
yang dimohonkan paten tersebut memberikan kontribusi teknis pada suatu alat,
maka pemberian hak paten atas subyek tersebut tidak boleh dihalangi dengan
alasan bahwa untuk menjalankan subyek tersebut digunakan suatu progam komputer.
Contoh yang dapat dijadikan subyek paten
menurut EPO Guidelines adalah mesin-mesin yang dikontrol oleh program komputer
dan proses manufaktur yang dikontrol oleh program komputer.
Di dalam kasus Koch and Sterzel (1988),
Komisi Banding Paten EPO memutuskan bahwa program komputer yang mengontrol
penyaluran sirkuit untuk mesin sinar X agar tekanan parameter dari mesin sinar
X tersebut tidak kelebihan, dapat dimohonkan perlindungan paten. Setelah kasus
ini, EPO memutuskan bahwa program komputer dapat dilindungi paten apabila
komputer tersebut memiliki karakter teknis. Karakter teknis dari suatu program komputer
dianggap ada apabila program komputer tersebut memiliki features teknik untuk memecahkan suatu masalah teknis.
Sebaliknya, EPO tidak akan memberikan
perlindungan paten kepada suatu program komputer apabila program komputer
tersebut tidak memiliki karakter teknis dan hanya memiliki kemampuan untuk data processing dan menampilkan informasi
saja. Program komputer yang demikian ini tidak dianggap memiliki karakter
teknis dan hanya berupa mental acts.
Contoh program komputer yang dianggap tidak memiliki karakter teknis sehingga
tidak dapat memperoleh perlindungan paten adalah, word processing, text
processing, spell checking, dan proof-reading.
Memperoleh perlindungan paten untuk program
komputer adalah lebih sulit daripada memperoleh perlindungan hak cipta untuk
program komputer karena untuk memperoleh perlindungan paten, suatu program komputer
harus memenuhi syarat-syarat yaitu program komputer itu harus baru, mengandung langkah
inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Disamping itu, program komputer
tersebut juga harus memiliki karakter teknis seperti metode atau prosedur
teknis yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah teknis, agar program komputer
tersebut dapat diberi perlindungan paten. Walaupun lebih sulit untuk memperoleh
perlindungan paten, hak paten memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada
pencipta program komputer dibandingkan hak cipta. Tidak seperti hak cipta yang
tidak dapat melarang pembuatan komputer yang identik asalkan dibuat secara
independen/mandiri, paten dapat melarang hal tersebut. Setiap orang yang
membuat, menggunakan, atau menjual suatu program komputer yang sama dengan
program komputer yang sudah dipatenkan dapat dikenakan tuduhan pelanggaran hak
paten walaupun dia menciptakan program komputernya secara mandiri tanpa
menjiplak program komputer yang sudah dipatenkan tersebut. Hak paten juga
melindungi program komputer dari terjadinya reversed engineering.
Untuk memperoleh perlindungan paten, pencipta
program komputer harus mendaftarkan program komputernya di kantor paten di tiap
negara dimana dia menghendaki adanya perlindungan paten atas program komputernya.
Dengan berlakunya Patent Cooperation Treaty (PCT) dimana Indonesia juga menjadi
anggotanya, pencipta program komputer dapat memperoleh perlindungan paten di
negara-negara anggota PCT yang dikehendakinya secara bersamaan.
Setelah pencipta program komputer memperoleh
hak paten atas program komputernya, maka dia berkewajiban membayar biaya
tahunan kepada kantor- kantor paten di negara-negara yang memberikan hak paten
kepada dia untuk mempertahankan hak paten yang telah diperolehnya. Dengan prosedur
seperti ini, maka biaya permohonan dan perlindungan paten dapat menjadi sangat mahal,
mencapai lima sampai sepuluh ribu dollar AS atau lebih. Untuk menentukan apakah
memang perlu memperoleh hak paten atas suatu program komputer, maka pemilik
program komputer harus membandingkan nilai ekonomi dan jual dari program
komputernya dengan biaya administrasi harus dikeluarkan untuk memperoleh
perlindungan paten. Apabila jangka waktu komersial dari suatu program komputer
hanyalah untuk beberapa tahun saja, maka upaya mengajukan permohonan
perlindungan paten atas program komputer tersebut menjadi mubazir karena
perlindungan paten dimaksudkan untuk berlangsung selama 20 tahun dan bukan
beberapa tahun saja.
Di bidang hukum rahasia dagang, banyak
pengadilan mengakui dan melindungi hak pegawai untuk membawa pergi serta
menggunakan keahlian dan pengetahuan yang telah mereka peroleh dari pekerjaan
mereka. Di dalam kasus Structural Dynamics Research Corp. v. Engineering
Mechanics Research Corp., 401 F. Supp. 1110-12 (E.D. Mich. 1975), pengadilan
memutuskan bahwa seorang pegawai juga memiliki hak untuk menggunakan termasuk
menyebarkan suatu rahasia dagang yang tercipta dengan menggunakan keahlian
milik si pegawai tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa mungkin di antara dua
pegawai perusahaan dapat terjadi perbedaan standar kewajiban perlindungan
rahasia dagang, tergantung sejauh mana sumbangan keahlian pegawai tersebut
dalam mengembangkan suatu produk perusahaan.
Untuk menjaga rahasia dagang di dalam
industri software yang bercirikan mobilitas keluar masuk pegawai yang tinggi,
perusahaan pembuat program komputer harus memenuhi seluruh syarat-syarat hukum
yang ada melindungi rahasia dagang program komputer mereka. Pertama, informasi dalam
rahasia dagang mereka harus tidak merupakan pengetahuan umum dalam industri
software. Disamping itu, informasi rahasia dagang tersebut haruslah asli dan
baru, walaupun syarat kebaruan tersebut jauh di bawah syarat kebaruan untuk
suatu perlindungan paten. Dalam hal ini untuk memperoleh perlindungan rahasia
dagang, program komputer tersebut harus memiliki teknik dan logika yang unik
yang memberikan daya saing lebih dibandingkan program komputer lainnya.
Kedua, informasi dalam program komputer itu
haruslah cukup bernilai untuk mendapatkan perlindungan rahasia dagang. Bernilai
tidaknya suatu program komputer dapat diukur dari jangka waktu dan biaya yang
dikeluarkan untuk mengembangkan program komputer tersebut, apabila program
tersebut dikembangkan dengan atau tanpa informasi yang dilindungi rahasia
dagang.
Ketiga, perusahaan software harus melakukan
langkah-langkah yang patut dan layak (reasonable measures) untuk menjaga
kerahasiaan dari rahasia dagang mereka. Apa yang diganggap langkah-langkah
patut dan layak dalam industri software adalah bervariasi, tergantung pada
kasusnya. Langkah yang paling umum dilakukan para pemilik perusahaan program
komputer adalah mensyaratkan seluruh pegawai, konsultan free-lance dan orang
yang memiliki akses ke informasi yang dilindungi rahasia dagang, untuk
menandatangani perjanjian kerahasiaan (confidential agreement/non-disclosure
agreementDalam kasus Pressure Science, Inc. v. Kramer, 413 F. Supp. 618 (D.
Conn. 1976), pengadilan memutuskan bahwa kealpaan perusahaan meminta pegawai yang
bekerja di sektor rahasia untuk menandatangani confidential agreement menunjukkan
ketiadaan sifat rahasia dari informasi yang disimpan di sektor rahasia tersebut
dan mengakibatkan hilangnya status rahasia dagang dari informasi tersebut. Perjanjian
kerahasiaan harus secara terang dan eksplisit mengatur aspek mana dari
pekerjaan pegawai yang menjadi subyek kerahasiaan. Tidak boleh ada sifat
implisit dalam perjanjian kerahasiaan yang memungkinkan pemilik perusahaan
mengklaim bahwa proses atau informasi tertentu merupakan suatu rahasia dagang,
tanpa pernah menyebutnya secara eksplisit di dalam perjanjian kerahasiaannya.
Disamping itu, langkah reasonable measures
lainnya yang perlu diambil perusahaan software adalah dengan memberlakukan in
house measures (penjagaan dari dalam), misalnya dengan membuat password
tertentu untuk mereka yang ingin mengakses program komputer yang dilindungi
rahasia dagang, membuat restricted areas (daerah terbatas) di mana rahasia
dagang itu disimpan dan menyediakan fasilitas yang dapat merekam siapa saja
yang memasuki restricted areas tersebut. Perusahaan software juga perlu
mengontrol publikasi yang berhubungan dengan teknologi mereka untuk menjaga
agar rahasia dagang perusahaan tidak sengaja terberitakan.
Untuk melindungi sebuah program komputer yang
mengandung rahasia dagang perusahaan, maka perusahaan software dapat meminta
programmer independen (free lance) yang turut menyumbangkan keahliannya
pembuatan program tersebut, agar menandatangani pernyataan bahwa mereka mengalihkan
seluruh hak dan kepemilikan atas program komputer tersebut kepada perusahaan
software yang menyewa mereka.
Perlindungan merek memberikan cara yang
efektif dan tidak mahal untuk melindungi program komputer secara internasional
karena para pembajak tidak mungkin akan menjual program komputer bajakan tanpa
mencantumkan merek dari program komputer tersebut. Biaya untuk mendaftarkan
merek di seluruh dunia juga jauh lebih murah daripada biaya pendaftaran paten.
Icon (tanda gambar di program komputer),
apabila cukup unik, dapat juga didaftarkan sebagai merek. Di banyak negara
perlindungan merek berlangsung selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi
sepanjang merek tersebut masih terus digunakan dalam pemasaran oleh pemilik
mereknya.
Berbagai pelanggaran HAKI begitu sering
terjadi terhadap perangkat lunak (software)
melalui berbagai cara,antara lain:
1.
Jual beli program perangkat hasil bajakan.
2.
Instalisasi software komputer
ke dalam hard disk (bord disk loadings)
dengan program hasil bajakan.
3.
Pemakai satu lisensi software
pada beberapa komputer atau penggunaan software
komputer client-server yang
semestinya.
4.
Modifikasi software tanpa izin
5.
Penggandaan kepingan perangkat lunak tanpa izin.
Praktik pembajakan perangkat lunak sudah
begitu lazim sehingga masyarakat justru menganggap aneh ketika polisi melakukan
razia di berbagai warnet untuk menjaring berbagai perangkat lunak palsu saking
biasanya pemakai barang bajakan tak jarang seseorang melakukan pembajakan tanpa
menyadarinya lagi-lagi sumbernya adalah selisih harga yang luar biasa besar
coba bandingkan keping perangkat lunak Microsoft Office asli . Keluaran
Microsoft Office Corporation di jual seharga Rp 2.640.000.00, dengan harga Rp
10.000 perkeping saja. Pembajakan sudah menuai untung luar biasa karena iya
menjual ribuan keping. Modalnya hanya komputer kapasitas tinggi untuk
penggandaan dan cakram pada seharga Rp 2.000,00 perkeping.
Kerugian yang di derita pembuat perangkat
lunak asli sebagai pemegang hak cipta sangat besar karena produknya menjadi
kurang laku di pasaran dalam jangka panjang hal ini akan menjualkan karena
karya inovatif tersebut sangat di butuhkan untuk mempermudah berbagai aktivitas
mulai dari mengelola kata dan data. Pembuatan buku film dan iklan aktivitas
bisnis atau pendidikan lagi pula kualitas software
bajakan selalu jauh lebih rendah ketimbang aslinya.
Pembajakkan perangkat atau piranti lunak di
indonesia masih sangat tinggi yakni di atas 50 persen, bahkan menurut data BSA (Busieness Software Alliance) di tahun
2005 tercetak pembajakan mencapai 87 persen atau ketiga tertinggi di dunia
setelah Vietnam dan Zimbabwe kerugian yang di derita oleh berbagai perusahaan
perangkat lunak (terbanyak di Amerika Serikat) di tahun 2005 saja sampai US$ 34
miliar. Kerugian mereka akibat pembajakan di indonesia saja mencapai US$ 350
juta di tahun 2007. Penurunan pembajakan 10 persen dari 87 persen menjadi 77
persen misalnya di perkirakan akan dapat memberikan danpak sigruifikan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi. Menciptakan lapangan kerja, memberikan peluang bisnis
dan menambah pemasukan pajak bagi negara. Kalau saja penurunan bisa di turunkan
hingga 25 persen maka akan tercipta tambahan pemasukan pajak sebesar US$ 67
miliar di berbagai negara. Perikiran Riset Pasar Internasional Data Corporation
(IDC) menunjukan penurunan pembajakan 10 persen sudah dapat membuka peluang
3000 lapangan kerja baru dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari
US$ 1,5 Juta dolar, sayangnya penurunan pembajakkan ternyata benar-benar sulit
di lakukan. Masih menurut BSA, pembajakan perangkat lunak komputer di tahun
2006 hanya turun 2 persen. Sehingga total pembajakakan software masih 85
persen.
Sebenarnya kita di mungkinkan kalau mau
sebenarnya kita dimungkinkan kalau mau memakai perangkat lunak tanpa membeli, karena
tersedia open source di internet di
mana kita bisa menyalin perangkat lunak secara gratis, bahkan tanpa harus minta
izin terlebih dahulu. Contohnya adalah program perangkat lunak Linux, Mozilla
Firefox dan Server HTTP Apache yang juga bermutu. Produk semacam ini
menggunakan hak cipta sekedar untuk memperkuat persyaratan lisensinya yang
dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hal
eksklusif yang bermotif uang. Lisensi
semacam itu di sebut copyleft atau
lisensi perangkat lunak bebas.
Pasal-pasal Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer
adalah:
1. Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang
dilindungi termasuk program komputer;
2. Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang
dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
3. Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan
program komputer;
4. Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak
cipta atas program komputer;
5. Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran
hak cipta program komputer.
Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan
atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut
diatas saja yang berkaitan dengan program komputer. Contoh sederhana
adalah sebagai berikut:
Pengalihan
hak cipta yang diatur dalam pasal 3 (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara
eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer,
tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan
pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer. Ketentuan-ketentuan
lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer
sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang
berlaku. Lebih lanjut, Pasal 15 huruf g UU Hak Cipta memperbolehkan
melakukan backup terhadap program komputer (bukan backup data),
sepanjang diperuntukkan sebagai cadangan dan digunakan sendiri.
Suatu tindakan pembajakan perangkat lunak terjadi
apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1.
Melakukan
perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam
bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2.
Perbanyakan
perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki
hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat
lunak);
3.
Perbanyakan
perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial
diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk
kepentingan komersial, di perjual belikan, disewakan atau cara-cara lain yang
menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).
Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi
yang sudah diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 72 ayat
(3), yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
BAB
III
KESIMPULAN DAN SARAN
Hukum
yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program komputer adalah hukum
hak kekayaan intelektual (HAKI) yang untuk program komputer, dapat terdiri dari hukum hak cipta,
paten, rahasia dagang dan merek. Dengan mengetahui hukum-hukum tersebut,
pemilik atau pencipta program komputer
dapat mengetahui cara melindungi program komputer mereka dari pembajakan,
peniruan, atau pencurian yang kerugian finansial bagi mereka. Disamping itu,
dengan mengetahui hukum-hukum tersebut, mereka juga dapat terhindar dari
melakukan pelanggaran hak milik intelektual
program komputer pihak lain.
Setelah mengetahui tentang hak kekayaan
intelektual (HAKI) untuk komputer ataupun program-program yang ada didalamanya.
Sebaiknya kita tidak melakukan hal-hal yang merugikan bagi para pencipta
program-program komputer. Dengan cara salah satunya dengan membeli
program-program komputer yang resmi atau legal, dan tidak melakukan tindakan
yang ilegal ataupun merugikan pihak-pihak tertentu. Karena setiap perbuatan
yang ilegal pasti akan mendapatkan sanksi.
Daftar Pustaka
Firmansyah, M. (2008). Tata Cara
Mengurus HaKI. Jakarta: Visimedia. Diambil kembali dari
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html
Hukum Online. (2016, Desember 1). Diambil kembali dari Hukum
Online | Klinik: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4211/perlindungan-hak-cipta-atas-program-komputer
Kusumadara, A. (2003). PERLINDUNGAN PROGRAM
KOMPUTER MENURUT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Hukum dan Pembangunan, No. 3.
Diambil kembali dari http://www.eprints.undip.ac.id
Munandar, H., & Sitanggang, S. (2008). Mengenal
HAKI. Jakarta: esensi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar