Sabtu, 18 Mei 2019

HAKI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KOMPUTER

 HAKI YANG BERHUBUNGAN DENGAN KOMPUTER
Disusun untuk Memenuhi Tugas Kelompok pada Matakuliah Komputer Lanjutan




Disusun Oleh Kelompok 8 :
Ramadan Saukani
Andoyadi
Ade Angga
Muhammad Shafaruddin


PROGRAM STUDI D3 PERPUSTAKAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2016




Kata Pengantar


Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan dan ketabahan bagi hamba-Nya. Serta memberi ilmu pengetahuan yang banyak agar kita tidak merasa kesulitan. Tujuan penulisan makalah ini yaitu memenuhi tugas mata kuliah Komputer Lanjutan.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dan sumbangan pemikiran, serta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada Dosen Komputer Lanjutan Renny Puspita Sari, S.T.,M.T.
Penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.




Pontianak, Desember 2016


Penulis


Daftar Isi







BAB I
PENDAHULUAN


Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Komputer ataupun program-program yang ada di dalamnya juga termasuk sebagai kreativitas intelektual. Dalam arti tersebut berarti komputer ataupun program-program yang ada di dalamanya juga termasuk dalam HAKI.
Komputer ataupun program-program yang ada didalamnya harus memiliki perlindungan-perlindungan. Seperti perlindungan hak cipta, paten, merek dan dagang. Oleh karena itu hak-hak tersebut akan dibahas lebih lanjut di dalam makalah ini.
Dan oleh karena itu komputer ataupun program-program yang ada didalamanya sangat rentan akan pembajakan. Maka dibuatlah undang-udang yang bertujuan untuk membuat jera para pelaku pembajakan. Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 tentang Hak Cipta.

1.    Apa itu HAKI ?
2.    Apa itu perlindungan program komputer menurut HAKI ?
3.    Apa itu pembajakan perangkat lunak komputer ?
4.    Apa itu undang-undang yang berhubungan dengan hak cipta program komputer ?

1.    Mengetahui tentang HAKI
2.    Mengetahui tentang perlindungan program komputer menurut HAKI
3.    Mengetahui tentang pembajakan perangkat lunak komputer
4.    Mengetahui undang-undang yang berhubungan dengan hak cipta program komputer


BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. Obkjek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya-karya yang timbul atau lahir kerena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besarnya Hak kekayaan intelektual di bagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak paten (patent), hak desain industri  (industrial design), hak merek dagang (trademark), hak penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan hak rahasia dagang (trade secret).
Sistem Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights). Di sinilah ciri khas hak kekayaan intelektual. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya/ tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku Hak kekayaan intelektual (inventor, pencipta atau pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem hak kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem Hak kekayaan intelektual juga menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan munculnya teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan. Dengan dukungan dokumentasi yang baik diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut agar memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Program komputer telah diakui sebagai sebuah aset yang sangat bernilai bagi perusahaan atau individu yang menciptakan atau memilikinya. Secara hukum, program komputer mulai dianggap sebagai salah satu jenis benda/properti seperti benda-benda berwujud lainnya. Oleh karenanya, pemilik program komputer berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau memanfaatkan program komputernya tanpa ijin darinya. Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program komputer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).
Bagi banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer dewasa ini, mempertahankan kepemilikan atas program komputer adalah sulit. Di dalam industri software, mobilitas karyawan perusahaan yang keluar masuk sangat tinggi. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan institusi pembuat program komputer merisaukan kemungkinan “dicurinya” desain dasar program komputer mereka oleh karyawan mereka atau oleh perusahaan lawan mereka. Untuk mencegah hal tersebut, dewasa ini industri software memanfaatkan aturan hukum hak cipta, paten, rahasia dagang, dan terkadang, merek, untuk melindungi program komputer mereka.

Pemberian perlindungan hak cipta terhadap program komputer di dunia ini baru dilakukan pada akhir 1980-an. Sebelum itu, para ahli hukum dan juga pengadilan-pengadilan di dunia beranggapan bahwa program komputer tidak termasuk kategori karya yang dapat dilindungi oleh hak cipta karena program komputer tidak memiliki ciri-ciri sebuah karya tulis atau seni (literary or artistic works) dan bentuknya tidak berwujud, padahal untuk memperoleh perlindungan hak cipta, suatu karya hendaklah merupakan karya tulis atau karya seni dan harus dapat ditampilkan dalam bentuk yang berwujud.
Akan tetapi, sebagai respon dari tekanan pemerintah Amerika Serikat dan perusahaan-perusahaan software multinasional yang menuntut perlindungan hak cipta atas program komputer mereka, maka di akhir 1980-an banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, mengamandemen Undang-undang Hak Cipta mereka untuk memasukkan program komputer dalam kategori literary work (karya tulis) untuk dapat memperoleh perlindungan hak cipta.
Perlindungan hak cipta atas program komputer secara otomatis akan diberikan sewaktu program komputer tersebut telah tampil dalam suatu medium atau bentuk berwujud lainnya. Oleh karena itu, tidak diperlukan prosedur formal seperti pendaftaran program komputer, untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Walau demikian, sangat disarankan bagi pencipta atau pemilik program komputer untuk mencantumkan copyright notice pada program komputer mereka, khususnya untuk memperoleh perlindungan hak cipta secara mendunia dan untuk mencegah pembelaan berdasarkan innocent infringer (ketidaksengajaan dalam membajak). Copyright notice pada umumnya ditulis dalam format: © Nama Pemilik Hak Cipta, tahun dimana program komputer itu pertamakali dipublikasikan, All Rights Reserved (contoh: © Smith and Company, 2000, All Rights Reserved). Pemilik hak cipta hendaknya menampilkan copyright notice dengan cara dan pada tempat memungkinkan notice itu terbaca dengan mudah oleh pengguna program komputer. Tempat-tempat untuk menampilkan copyright notice yang umum adalah di:
- program komputernya sendiri, sehingga notice tersebut akan muncul sewaktu kode asalnya (source code) dicetak,
- di layar monitor pengguna program komputer,
- di medium di mana program komputer itu disimpan (misalnya, di floppy disc
atau CD-ROM),
- di manual komputer,
- di seluruh hasil cetakan (printed output) dari program komputer tersebut.
Hak cipta memberikan hak eksklusif yang sangat luas terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari program komputer, akan tetapi terdapat batas- batas perlindungan yang dapat diberikan oleh hak cipta. Berdasarkan doktrin fair use (penggunaan yang wajar), pengguna program komputer diijinkan untuk menggandakan program komputer yang dibelinya untuk kepentingan pribadi tanpa perlu ada ijin dari pemegang hak cipta program komputer tersebut.
Terbatasnya perlindungan hak cipta yang lainnya adalah dalam hal terjadinya reversed engineering atas suatu program komputer. Sebagaimana diketahui, hak cipta tidak memberikan perlindungan terhadap ide dasar, tetapi memberikan perlindungan terhadap karya yang telah diwujudkan dalam bentuk material. Oleh karena itu, para programmer dapat terhindar dari pelanggaran hak cipta apabila mereka mengambil kode dasar suatu program komputer, mempelajari flowchart dan fungsi kode-kode itu dalam menjalankan program komputer, dan kemudian menciptakan kode-kode baru berdasarkan flowchart yang telah dipelajari untuk menghasilkan suatu program komputer baru yang fungsinya sama dengan program komputer sebelumnya yang telah mereka reversed engineering. Program komputer baru hasil reversed engineering ini secara hukum tidak melanggar hak cipta dari program komputer sebelumnya.
Demikian pula, dalam hal terciptanya suatu program komputer yang identik dengan program komputer yang telah ada sebelumnya, maka program komputer yang baru tidak akan melanggar hak cipta dari program komputer yang telah ada, sepanjang program komputer yang baru itu dibuat tanpa menjiplak. Oleh karena itu, untuk membuktikan apakah memang suatu program komputer yang baru memang dibuat secara independen ataukah menjiplak program komputer yang sudah ada, maka perusahaan-perusahaan software biasanya menaruh “hidden identifiers” (tanda tersembunyi), seperti salah eja atau variabel-variabel tanpa makna, dalam program komputer mereka. Sehingga apabila ada yang menjiplak program komputer mereka, maka tanda tersembunyi tersebut akan muncul dan si penjiplak tidak akan dapat mengklaim bahwa program komputer itu adalah ciptaan independen dia.
Hal lain yang juga penting diperhatikan dalam perlindungan hak cipta program komputer adalah masalah siapa yang memiliki hak cipta atas komputer yang dibuat berdasarkan kontrak kerja. Pada umumnya, terdapat dua jenis karyawan dalam industri software:
- Programmer yang menjadi pegawai perusahaan. Hak cipta atas program komputer yang dibuat oleh mereka sesuai dengan kontrak kerjanya, secara hukum dianggap milik dari perusahaan atau institusi yang mempekerjakan dia, kecuali antara mereka diperjanjikan sebaliknya.
- Programmer independen (free lance) dan konsultan. Mereka secara hukum dianggap sebagai pemilik hak cipta dari program komputer yang dibuatnya, kecuali antara mereka dan pihak yang mempekerjakannya membuat perjanjian tertulis yang mengkualifikasikan pekerjaan pembuatan program komputer itu sebagai “work for hire”, sehingga pemilik hak cipta dari program komputer tersebut adalah pihak yang mempekerjakan mereka.
Pemilik hak cipta program komputer dapat mengalihkan atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain. Akan tetapi, yang dapat dialihkan hanyalah hak ekonomi dari program komputer itu saja, sedangkan hak moralnya tetap melekat pada pencipta/pengarang dari program komputer tersebut dan hak moral tersebut tidak dapat dialihkan atau dilisensikan dengan cara apapun, walaupun program komputer tersebut diciptakan oleh si penciptanya berdasarkan hubungan kedinasan atau work for hire.
Disamping penting untuk melindungi hak cipta dari program komputer kita, maka tidak kalah pentingnya pula kita menghindari melakukan hak cipta dari program komputer orang lain, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, karena hal tersebut dapat menimbulkan gugatan bernilai jutaan dolar terhadap diri kita. Untuk disebut melakukan pelanggaran hak cipta atas suatu program komputer, maka banyak pengadilan cukup melihat apakah ada “persamaan substansial” antara dua program komputer. Jadi walaupun yang dijiplak hanyalah sebagian kecil dari suatu program komputer, tetapi sepanjang bagian yang kecil tersebut adalah substansial, maka pengadilan akan memutuskan telah terjadi pelanggaran hak cipta atas program komputer tersebut. Substansial juga dapat diartikan bahwa bagian dari program komputer yang dijiplak tersebut mensyaratkan tingkat keahlian yang tinggi dan spesifik dari si penciptanya.

Pada awalnya, kantor-kantor paten di Amerika Serikat (AS) dan Eropa tidak bersedia memberikan hak paten untuk invensi yang berupa program komputer. Alasan mereka adalah hak paten hanya dapat diberikan untuk invensi yang berupa proses, mesin, alat-alat manufaktur, dan komposisi material seperti komposisi kimia. Menurut mereka, hak paten tidak dapat diberikan pada penemuan di bidang matematika. Kantor paten AS pada awalnya memandang bahwa program komputer atau invensi yang mengandung program komputer sebagai rumus matematika semata dan bukan mesin atau proses. Demikan pula kantor paten Eropa (European Patent Office) juga menganggap komputer bukan sebagai subyek hak paten dan pandangan ini sejalan dengan Konvensi Paten Eropa (European Patent Convention) yang tidak menggolongkan program komputer sebagai suatu invensi.
Penolakan pemberian hak paten atas program komputer oleh kantor-kantor paten di AS dan Eropa mengakibatkan industri software meningkatkan tuntutannya agar kantor-kantor paten AS dan Eropa merubah kebijakan mereka. Di tahun 1985, dibawah tekanan terus menerus dari industri software, European Patent Office (EPO) merubah EPO Guidelines menjadi:
walaupun program komputer bukan merupakan subyek paten, dan tetap tidak akan merupakan subyek paten walaupun program komputer tersebut telah di download dalam suatu komputer, akan tetapi apabila subyek yang dimohonkan paten tersebut memberikan kontribusi teknis pada suatu alat, maka pemberian hak paten atas subyek tersebut tidak boleh dihalangi dengan alasan bahwa untuk menjalankan subyek tersebut digunakan suatu progam komputer.
Contoh yang dapat dijadikan subyek paten menurut EPO Guidelines adalah mesin-mesin yang dikontrol oleh program komputer dan proses manufaktur yang dikontrol oleh program komputer.
Di dalam kasus Koch and Sterzel (1988), Komisi Banding Paten EPO memutuskan bahwa program komputer yang mengontrol penyaluran sirkuit untuk mesin sinar X agar tekanan parameter dari mesin sinar X tersebut tidak kelebihan, dapat dimohonkan perlindungan paten. Setelah kasus ini, EPO memutuskan bahwa program komputer dapat dilindungi paten apabila komputer tersebut memiliki karakter teknis. Karakter teknis dari suatu program komputer dianggap ada apabila program komputer tersebut memiliki features teknik untuk memecahkan suatu masalah teknis.
Sebaliknya, EPO tidak akan memberikan perlindungan paten kepada suatu program komputer apabila program komputer tersebut tidak memiliki karakter teknis dan hanya memiliki kemampuan untuk data processing dan menampilkan informasi saja. Program komputer yang demikian ini tidak dianggap memiliki karakter teknis dan hanya berupa mental acts. Contoh program komputer yang dianggap tidak memiliki karakter teknis sehingga tidak dapat memperoleh perlindungan paten adalah, word processing, text processing, spell checking, dan proof-reading.
Memperoleh perlindungan paten untuk program komputer adalah lebih sulit daripada memperoleh perlindungan hak cipta untuk program komputer karena untuk memperoleh perlindungan paten, suatu program komputer harus memenuhi syarat-syarat yaitu program komputer itu harus baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Disamping itu, program komputer tersebut juga harus memiliki karakter teknis seperti metode atau prosedur teknis yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah teknis, agar program komputer tersebut dapat diberi perlindungan paten. Walaupun lebih sulit untuk memperoleh perlindungan paten, hak paten memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pencipta program komputer dibandingkan hak cipta. Tidak seperti hak cipta yang tidak dapat melarang pembuatan komputer yang identik asalkan dibuat secara independen/mandiri, paten dapat melarang hal tersebut. Setiap orang yang membuat, menggunakan, atau menjual suatu program komputer yang sama dengan program komputer yang sudah dipatenkan dapat dikenakan tuduhan pelanggaran hak paten walaupun dia menciptakan program komputernya secara mandiri tanpa menjiplak program komputer yang sudah dipatenkan tersebut. Hak paten juga melindungi program komputer dari terjadinya reversed engineering.
Untuk memperoleh perlindungan paten, pencipta program komputer harus mendaftarkan program komputernya di kantor paten di tiap negara dimana dia menghendaki adanya perlindungan paten atas program komputernya. Dengan berlakunya Patent Cooperation Treaty (PCT) dimana Indonesia juga menjadi anggotanya, pencipta program komputer dapat memperoleh perlindungan paten di negara-negara anggota PCT yang dikehendakinya secara bersamaan.
Setelah pencipta program komputer memperoleh hak paten atas program komputernya, maka dia berkewajiban membayar biaya tahunan kepada kantor- kantor paten di negara-negara yang memberikan hak paten kepada dia untuk mempertahankan hak paten yang telah diperolehnya. Dengan prosedur seperti ini, maka biaya permohonan dan perlindungan paten dapat menjadi sangat mahal, mencapai lima sampai sepuluh ribu dollar AS atau lebih. Untuk menentukan apakah memang perlu memperoleh hak paten atas suatu program komputer, maka pemilik program komputer harus membandingkan nilai ekonomi dan jual dari program komputernya dengan biaya administrasi harus dikeluarkan untuk memperoleh perlindungan paten. Apabila jangka waktu komersial dari suatu program komputer hanyalah untuk beberapa tahun saja, maka upaya mengajukan permohonan perlindungan paten atas program komputer tersebut menjadi mubazir karena perlindungan paten dimaksudkan untuk berlangsung selama 20 tahun dan bukan beberapa tahun saja.

Di bidang hukum rahasia dagang, banyak pengadilan mengakui dan melindungi hak pegawai untuk membawa pergi serta menggunakan keahlian dan pengetahuan yang telah mereka peroleh dari pekerjaan mereka. Di dalam kasus Structural Dynamics Research Corp. v. Engineering Mechanics Research Corp., 401 F. Supp. 1110-12 (E.D. Mich. 1975), pengadilan memutuskan bahwa seorang pegawai juga memiliki hak untuk menggunakan termasuk menyebarkan suatu rahasia dagang yang tercipta dengan menggunakan keahlian milik si pegawai tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa mungkin di antara dua pegawai perusahaan dapat terjadi perbedaan standar kewajiban perlindungan rahasia dagang, tergantung sejauh mana sumbangan keahlian pegawai tersebut dalam mengembangkan suatu produk perusahaan.
Untuk menjaga rahasia dagang di dalam industri software yang bercirikan mobilitas keluar masuk pegawai yang tinggi, perusahaan pembuat program komputer harus memenuhi seluruh syarat-syarat hukum yang ada melindungi rahasia dagang program komputer mereka. Pertama, informasi dalam rahasia dagang mereka harus tidak merupakan pengetahuan umum dalam industri software. Disamping itu, informasi rahasia dagang tersebut haruslah asli dan baru, walaupun syarat kebaruan tersebut jauh di bawah syarat kebaruan untuk suatu perlindungan paten. Dalam hal ini untuk memperoleh perlindungan rahasia dagang, program komputer tersebut harus memiliki teknik dan logika yang unik yang memberikan daya saing lebih dibandingkan program komputer lainnya.
Kedua, informasi dalam program komputer itu haruslah cukup bernilai untuk mendapatkan perlindungan rahasia dagang. Bernilai tidaknya suatu program komputer dapat diukur dari jangka waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk mengembangkan program komputer tersebut, apabila program tersebut dikembangkan dengan atau tanpa informasi yang dilindungi rahasia dagang.
Ketiga, perusahaan software harus melakukan langkah-langkah yang patut dan layak (reasonable measures) untuk menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang mereka. Apa yang diganggap langkah-langkah patut dan layak dalam industri software adalah bervariasi, tergantung pada kasusnya. Langkah yang paling umum dilakukan para pemilik perusahaan program komputer adalah mensyaratkan seluruh pegawai, konsultan free-lance dan orang yang memiliki akses ke informasi yang dilindungi rahasia dagang, untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan (confidential agreement/non-disclosure agreementDalam kasus Pressure Science, Inc. v. Kramer, 413 F. Supp. 618 (D. Conn. 1976), pengadilan memutuskan bahwa kealpaan perusahaan meminta pegawai yang bekerja di sektor rahasia untuk menandatangani confidential agreement menunjukkan ketiadaan sifat rahasia dari informasi yang disimpan di sektor rahasia tersebut dan mengakibatkan hilangnya status rahasia dagang dari informasi tersebut. Perjanjian kerahasiaan harus secara terang dan eksplisit mengatur aspek mana dari pekerjaan pegawai yang menjadi subyek kerahasiaan. Tidak boleh ada sifat implisit dalam perjanjian kerahasiaan yang memungkinkan pemilik perusahaan mengklaim bahwa proses atau informasi tertentu merupakan suatu rahasia dagang, tanpa pernah menyebutnya secara eksplisit di dalam perjanjian kerahasiaannya.
Disamping itu, langkah reasonable measures lainnya yang perlu diambil perusahaan software adalah dengan memberlakukan in house measures (penjagaan dari dalam), misalnya dengan membuat password tertentu untuk mereka yang ingin mengakses program komputer yang dilindungi rahasia dagang, membuat restricted areas (daerah terbatas) di mana rahasia dagang itu disimpan dan menyediakan fasilitas yang dapat merekam siapa saja yang memasuki restricted areas tersebut. Perusahaan software juga perlu mengontrol publikasi yang berhubungan dengan teknologi mereka untuk menjaga agar rahasia dagang perusahaan tidak sengaja terberitakan.
Untuk melindungi sebuah program komputer yang mengandung rahasia dagang perusahaan, maka perusahaan software dapat meminta programmer independen (free lance) yang turut menyumbangkan keahliannya pembuatan program tersebut, agar menandatangani pernyataan bahwa mereka mengalihkan seluruh hak dan kepemilikan atas program komputer tersebut kepada perusahaan software yang menyewa mereka.

Perlindungan merek memberikan cara yang efektif dan tidak mahal untuk melindungi program komputer secara internasional karena para pembajak tidak mungkin akan menjual program komputer bajakan tanpa mencantumkan merek dari program komputer tersebut. Biaya untuk mendaftarkan merek di seluruh dunia juga jauh lebih murah daripada biaya pendaftaran paten.
Icon (tanda gambar di program komputer), apabila cukup unik, dapat juga didaftarkan sebagai merek. Di banyak negara perlindungan merek berlangsung selama 10 tahun dan dapat diperpanjang lagi sepanjang merek tersebut masih terus digunakan dalam pemasaran oleh pemilik mereknya.


Berbagai pelanggaran HAKI begitu sering terjadi terhadap perangkat lunak (software) melalui berbagai cara,antara lain:
1.    Jual beli program perangkat hasil bajakan.
2.    Instalisasi software komputer ke dalam hard disk (bord disk loadings) dengan program hasil bajakan.
3.    Pemakai satu lisensi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server yang semestinya.
4.    Modifikasi software tanpa izin
5.    Penggandaan kepingan perangkat lunak tanpa izin.
Praktik pembajakan perangkat lunak sudah begitu lazim sehingga masyarakat justru menganggap aneh ketika polisi melakukan razia di berbagai warnet untuk menjaring berbagai perangkat lunak palsu saking biasanya pemakai barang bajakan tak jarang seseorang melakukan pembajakan tanpa menyadarinya lagi-lagi sumbernya adalah selisih harga yang luar biasa besar coba bandingkan keping perangkat lunak Microsoft Office asli . Keluaran Microsoft Office Corporation di jual seharga Rp 2.640.000.00, dengan harga Rp 10.000 perkeping saja. Pembajakan sudah menuai untung luar biasa karena iya menjual ribuan keping. Modalnya hanya komputer kapasitas tinggi untuk penggandaan dan cakram pada seharga Rp 2.000,00 perkeping.
Kerugian yang di derita pembuat perangkat lunak asli sebagai pemegang hak cipta sangat besar karena produknya menjadi kurang laku di pasaran dalam jangka panjang hal ini akan menjualkan karena karya inovatif tersebut sangat di butuhkan untuk mempermudah berbagai aktivitas mulai dari mengelola kata dan data. Pembuatan buku film dan iklan aktivitas bisnis atau pendidikan lagi pula kualitas software bajakan selalu jauh lebih rendah ketimbang aslinya.
Pembajakkan perangkat atau piranti lunak di indonesia masih sangat tinggi yakni di atas 50 persen, bahkan menurut data BSA (Busieness Software Alliance) di tahun 2005 tercetak pembajakan mencapai 87 persen atau ketiga tertinggi di dunia setelah Vietnam dan Zimbabwe kerugian yang di derita oleh berbagai perusahaan perangkat lunak (terbanyak di Amerika Serikat) di tahun 2005 saja sampai US$ 34 miliar. Kerugian mereka akibat pembajakan di indonesia saja mencapai US$ 350 juta di tahun 2007. Penurunan pembajakan 10 persen dari 87 persen menjadi 77 persen misalnya di perkirakan akan dapat memberikan danpak sigruifikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menciptakan lapangan kerja, memberikan peluang bisnis dan menambah pemasukan pajak bagi negara. Kalau saja penurunan bisa di turunkan hingga 25 persen maka akan tercipta tambahan pemasukan pajak sebesar US$ 67 miliar di berbagai negara. Perikiran Riset Pasar Internasional Data  Corporation (IDC) menunjukan penurunan pembajakan 10 persen sudah dapat membuka peluang 3000 lapangan kerja baru dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari US$ 1,5 Juta dolar, sayangnya penurunan pembajakkan ternyata benar-benar sulit di lakukan. Masih menurut BSA, pembajakan perangkat lunak komputer di tahun 2006 hanya turun 2 persen. Sehingga total pembajakakan software masih 85 persen.
Sebenarnya kita di mungkinkan kalau mau sebenarnya kita dimungkinkan kalau mau memakai perangkat lunak tanpa membeli, karena tersedia open source di internet di mana kita bisa menyalin perangkat lunak secara gratis, bahkan tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Contohnya adalah program perangkat lunak Linux, Mozilla Firefox dan Server HTTP Apache yang juga bermutu. Produk semacam ini menggunakan hak cipta sekedar untuk memperkuat persyaratan lisensinya yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hal eksklusif  yang bermotif uang. Lisensi semacam itu di sebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.


Pasal-pasal Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer adalah:
1.    Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk program komputer;
2.    Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
3.    Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
4.    Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
5.    Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.

Tetapi pada dasarnya, pasal-pasal dari suatu aturan atau undang-undang saling berkaitan, sehingga tidak hanya pasal-pasal tersebut diatas saja yang berkaitan dengan program komputer. Contoh sederhana adalah sebagai berikut:
Pengalihan hak cipta yang diatur dalam pasal 3 (2) UU Hak Cipta, walaupun tidak secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut diperuntukkan untuk program komputer, tetapi karena program komputer adalah bagian dari hak cipta, maka pengaturan pengalihan hak cipta tersebut berlaku juga terhadap program komputer. Ketentuan-ketentuan lain dalam undang-undang tersebut juga berlaku terhadap program komputer sepanjang tidak disebutkan sebaliknya oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, Pasal 15 huruf g UU Hak Cipta memperbolehkan melakukan backup terhadap program komputer (bukan backup data), sepanjang diperuntukkan sebagai cadangan dan digunakan sendiri.

Suatu tindakan pembajakan perangkat lunak terjadi apabila dipenuhi unsur-unsur berikut:
1.    Melakukan perbanyakan perangkat lunak (menggandakan atau menyalin program komputer dalam bentuk source code atau pun program aplikasinya);
2.    Perbanyakan perangkat lunak dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak (artinya tidak memiliki hak ciptan atau lisensi hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak perangkat lunak);
3.    Perbanyakan perangkat lunak dilakukan untuk kepentingan komersial (kepentingan komersial diterjemahkan secara praktek adalah perangkat lunak tersebut digunakan untuk kepentingan komersial, di perjual belikan, disewakan atau cara-cara lain yang menguntungkan pelaku perbanyakan secara komersial).

Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi yang sudah diatur di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta pasal 72 ayat (3), yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN


Hukum yang secara khusus memberikan perlindungan kepada program komputer adalah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI) yang untuk program  komputer, dapat terdiri dari hukum hak cipta, paten, rahasia dagang dan merek. Dengan mengetahui hukum-hukum tersebut, pemilik atau pencipta  program komputer dapat mengetahui cara melindungi program komputer mereka dari pembajakan, peniruan, atau pencurian yang kerugian finansial bagi mereka. Disamping itu, dengan mengetahui hukum-hukum tersebut, mereka juga dapat terhindar dari melakukan pelanggaran hak  milik intelektual program komputer pihak lain.

Setelah mengetahui tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk komputer ataupun program-program yang ada didalamanya. Sebaiknya kita tidak melakukan hal-hal yang merugikan bagi para pencipta program-program komputer. Dengan cara salah satunya dengan membeli program-program komputer yang resmi atau legal, dan tidak melakukan tindakan yang ilegal ataupun merugikan pihak-pihak tertentu. Karena setiap perbuatan yang ilegal pasti akan mendapatkan sanksi.




Daftar Pustaka

 

Firmansyah, M. (2008). Tata Cara Mengurus HaKI. Jakarta: Visimedia. Diambil kembali dari http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-hak-kekayaan-intelektual.html
Hukum Online. (2016, Desember 1). Diambil kembali dari Hukum Online | Klinik: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4211/perlindungan-hak-cipta-atas-program-komputer
Kusumadara, A. (2003). PERLINDUNGAN PROGRAM KOMPUTER MENURUT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Hukum dan Pembangunan, No. 3. Diambil kembali dari http://www.eprints.undip.ac.id
Munandar, H., & Sitanggang, S. (2008). Mengenal HAKI. Jakarta: esensi.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar