Sabtu, 18 Mei 2019

KONSEP-KONSEP DASAR PERPUSTAKAAN UMUM


KONSEP-KONSEP DASAR PERPUSTAKAAN UMUM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Individu pada Matakuliah
Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus




Disusun Oleh :
Ramadhan Saukani (F0271151021)






PROGRAM STUDI D3 PERPUSTAKAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2017

Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan dan ketabahan bagi hamba-Nya. Serta memberi ilmu pengetahuan yang banyak agar kita tidak merasa kesulitan. Tujuan penulisan makalah ini yaitu memenuhi tugas matakuliah Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dan sumbangan pemikiran, serta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus yaitu Sahidi, M.IP.
Penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.




Pontianak, Februari 2017


Penulis


Daftar Isi




 


BAB I
PENDAHULUAN

Mendengar kata perpustakaan umum tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita tentunya. Pengertian perpustakaan umum secara luas adalah tempat atau lokasi yang menghimpun koleksi buku, bahan cetakan serta rekaman lain untuk kepentingan masyarakat umum. Perpustakaan umum dapat di artikan juga sebagai lembaga pendidikan bagi masyarakat umum dengan menyediakan berbagai macam informasi ilmu pengetahuan, budaya dan teknologi untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan bagi masyarakat luas.
Tentu saja perpustakaan umum memiliki tujuan dan fungsi. Yang terdiri dari tiga tujuan, yaitu tujuan umum, tujuan fungsional dan operasional. Dan fungsi perpustakaan umum salah satunya adalah sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (longlife learning).
Perpustakaan memiliki undang-undang untuk mengaturnya. Undang-undang tentang perpustakaan ditetapkan dalam UU No.43 Th.2007. Yang didalamnya mengatur tentang perpustakaan, salah satunya tentang perpustakaan umum.

1.    Apa itu definisi perpustakaan umum ?
2.    Apa saja tujuan perpustakaan umum ?
3.    Apa saja fungsi perpustakaan umum ?
4.    Bagaimana undang-undang tentang perpustakaan umum ?

1.    Mengetahui definisi perpustakaan umum
2.    Mengetahui tujuan perpustakaan umum
3.    Mengetahui fungsi perpustakaan umum
4.    Mengetahui undang-undang tentang perpustakaan umum

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian perpustakaan umum secara luas adalah tempat atau lokasi yang menghimpun koleksi buku, bahan cetakan serta rekaman lain untuk kepentingan masyarakat umum. Perpustakaan umum dapat di artikan juga sebagai lembaga pendidikan bagi masyarakat umum dengan menyediakan berbagai macam informasi ilmu pengetahuan, budaya dan teknologi untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan bagi masyarakat luas.
Perpustakaan umum berbeda dengan perpustakaan sekolah, kampus, kantor, pribadi atau yang lainnya, meski berkonsep serta pengelolaannya relatif sama. Hanya saja perpustakaan non umum biasanya cenderung untuk lingkungan terbatas dan mempunyai peraturan khusus serta koleksi terbatas yang disesuaikan dengan lingkungannya.
Perpustakaan umum menyediakan bermacam bahan koleksi bagi semua tingkatan usia mulai dari anak-anak, remaja, dewasa sampai lanjut usia, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, perpustakaan umum mempunyai nilai strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena fungsinya melayani semua lapisan masyarakat sebagai sarana pembelajaran.
Pengertian perpustakaan umum menurut Hermawan dan Zen (2006 : 30) adalah: “Perpustakaan yang melayani seluruh  lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang, status sosial, agama, suku, pendidikan dan sebagainya.
”Sedangkan Pengertian perpustakaan umum menurut Sjahrial-Pamuntjak (2000 ;3) adalah:  “Perpustakaan yang menghimpun koleksi buku, bahan cetakan serta  rekaman  lain untuk kepentingan masyarakat umum. Perpustakaan umum berdiri sebagai lembaga yang diadakan untuk dan oleh masyarakat. Setiap warga dapat menggunakan perpustakaan tanpa dibedakan pekerjaaan, kedudukan, kebudayaan dan agama. Meminjam buku dan bahan lain dari koleksi perpustakaan dapat dengan cuma-cuma atau dengan membayar iuran sekedarnya sebagai tanda kenggotaan dari perpustakaan tersebut.”


Tujuan perpustakaan umum dirinci ke dalam tiga jenis tujuan yaitu :
Tujuan umum perpustakaan adalah membina dan mengembangkan kebiasaan membaca dan belajar sebagai suatu proses yang berkesinambungan seumur hidup serta kesegaran jasmani dan rohani masyarakat berada dalam jangkauan layanan, sehingga berkembang daya kreasi dan inovasinya bagi peningkatan martabat dan produktivitas setiap warga masyarakat secara menyeluruh dalam menunjang pembangunan nasional.
Tujuan fungsional dan tujuan khusus Perpustakaan Umum adalah :
a.       Mengembangkan minat, kemampuan dan kebiasaan membaca, serta mendayagunakan budaya tulisan dalam segala sektor kehidupan.
b.      Mengembangkan kemampuan mencari, mengolah serta memanfaatkan informasi ;
c.       Mendidik masyarakat pada umumnya agar dapat memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara tepat guna dan berhasil guna ;
d.      Meletakkan dasar-dasar ke arah belajar mandiri ;
e.       Memupuk minat dan bakat masyarakat ;
f.        Menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan atas tanggung jawab dan usaha sendiri dengan mengembangkan kemampuan membaca masyarakat ;
g.      Berpartisipasi aktif dalam menunjang pembangunan nasional yang menyediakan bahan pustaka yang dibutuhkan dalam pembangunan sesuai kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Operasional Perpustakaan umum merupakan pernyataan formal yang terperinci tentang sasaran yang harus dicapai serta cara mencapainya, sehingga tujuan tersebut dapat dimonitor, diukur dan dievaluasi keberhasilannya.


Perpustakaan umum mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, yaitu :
1.    Fungsi Perpustakaan Umum sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long learning). Perpustakaan Umumlah tempat dimana semua lapisan masyarakat dari segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah, seperti pemberantasan buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi dengan Perpustakaan Umum. Bila di sekolah orang diajar agar tidak buta huruf dan memahami apa yang dibaca. Maka di Perpustakaan Umum, orang diajak untuk terbuka wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain mencarikan solusinya. Tugas Perpustakaan Umum membangun lingkungan pembelajaran (learning environment) dimana anggota komunitas pemakainya termotivasi untuk terus belajar dan terdorong untuk berbagi pengetahuan. Dalam konsep manajemen modern, hal ini disebut dengan Knowledge Management.
2.    Fungsi Perpustakaan Umum sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan Umum merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
3.    Fungsi Perpustakaan Umum sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, Perpustakaan Umum adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan, dan lain-lain. Perpustakaan Umum sangat strategis dijadikan tempat anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Tugas pustakawanlah untuk mendokumentasikan semua pengetahuan publik yang dihasilkan dan menyebarluaskan ke anggota komunitas yang lain. Seorang pustakawan dituntut tidak hanya mampu mengolah informasi, tetapi juga harus punya kepekaan sosial yang tinggi dan skill berkomunikasi yang baik.
4.    Fungsi Perpustakaan Umum sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di Perpustakaan Umum.
5.    Fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas ulang informasi, kemudian memberikan kepada para pengambil keputusan sebagai masukan dari masyarakat. Dengan begini masyarakat akan punya posisi tawar yang lebih baik dalam memberikan masukan-masukan dalam pengambilan kebijakan publik.

Undang-undang yang mengatur tentang perpustakaan yaitu, UU NO 43 TH.2007 Tentang Perpustakaan. UU yang mengatur tentang perpustakaan umum, yaitu pada BAB VII (jenis-jenis perpustakaan) pasal 22 bagian kedua,  yang berbunyi :
1.    Perpustakaan umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
2.    Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
3.    Perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4.    Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
5.    Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.


BAB III
PENUTUP

Dapat disimpulkan bahwa perpustakaan umum dapat dikunjungi oleh seluruh golongan masyarakat tanpa terkecuali. Tentunya perpustakaan umum memiliki banyak manfaat bagi penggunanya. Seperti di dalam undang-undang, pemerintah juga memiliki peran besar dalam terwujudnya tujuan dari perpustakaan umum.

Agar terwujudnya tujuan dan fungsi dari perpustakaan umum, maka semua pihak memiliki peran masing-masing. Baik dari sumber daya manusia yang mengelola perpustakaan umum, yaitu pustakawan, pengguna perpustakaan umum, hingga pemerintah. Semua tujuan tersebut dapat tercapai jika semua pihak melakukan perannya dengan baik.

Daftar Pustaka


Daryono. (2009, Februari 12). PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH DAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH KOTA SURAKARTA. Dikutip dari Media Berbagi Pengetahuan: http://daryono.staff.uns.ac.id/2009/02/12/pengembangan-perpustakaan-umum-daerah-dan-perpustakaan-sekolah-kota-surakarta/ (22 Feb. 17)
Lentera Kecil. (2012, November 13). Pengertian Perpustakaan Umum. Dikutip dari Lentera Kecil: http://lenterakecil.com/pengertian-perpustakaan-umum/ (22 Feb. 17)
UU Tentang Perpustakaan No.43 Th.2007 Dikutip dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan: http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/36/176.bpkp (22 Feb. 17)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar