KONSEP-KONSEP DASAR PERPUSTAKAAN
UMUM
Disusun untuk Memenuhi
Tugas Individu pada Matakuliah
Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus
Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus

Disusun Oleh :
Ramadhan Saukani
(F0271151021)
PROGRAM STUDI D3
PERPUSTAKAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
2017
Kata Pengantar
Puji syukur penulis ucapkan ke hadirat Allah SWT. yang telah
memberikan kekuatan dan ketabahan bagi hamba-Nya. Serta memberi ilmu pengetahuan
yang banyak agar kita tidak merasa kesulitan. Tujuan penulisan makalah ini
yaitu memenuhi tugas matakuliah Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan
dan sumbangan pemikiran, serta dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu,
penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen Perpustakaan Umum dan
Perpustakaan Khusus yaitu Sahidi, M.IP.
Penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan
makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat.
Pontianak, Februari 2017
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
Mendengar
kata perpustakaan umum tentu sudah tidak asing lagi ditelinga kita tentunya. Pengertian
perpustakaan umum secara luas adalah tempat atau lokasi yang menghimpun
koleksi buku, bahan cetakan serta rekaman lain untuk kepentingan masyarakat
umum. Perpustakaan umum dapat di artikan juga sebagai lembaga pendidikan bagi
masyarakat umum dengan menyediakan berbagai macam informasi ilmu pengetahuan,
budaya dan teknologi untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan bagi
masyarakat luas.
Tentu
saja perpustakaan umum memiliki tujuan dan fungsi. Yang terdiri dari tiga
tujuan, yaitu tujuan umum, tujuan fungsional dan operasional. Dan fungsi
perpustakaan umum salah satunya adalah sebagai tempat pembelajaran seumur hidup
(longlife learning).
Perpustakaan
memiliki undang-undang untuk mengaturnya. Undang-undang tentang perpustakaan
ditetapkan dalam UU No.43 Th.2007. Yang didalamnya mengatur tentang
perpustakaan, salah satunya tentang perpustakaan umum.
1. Apa
itu definisi perpustakaan umum ?
2. Apa
saja tujuan perpustakaan umum ?
3. Apa
saja fungsi perpustakaan umum ?
4. Bagaimana
undang-undang tentang perpustakaan umum ?
1. Mengetahui
definisi perpustakaan umum
2. Mengetahui
tujuan perpustakaan umum
3. Mengetahui
fungsi perpustakaan umum
4. Mengetahui
undang-undang tentang perpustakaan umum
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
perpustakaan umum secara luas adalah tempat atau lokasi yang menghimpun
koleksi buku, bahan cetakan serta rekaman lain untuk kepentingan masyarakat
umum. Perpustakaan umum dapat di artikan juga sebagai lembaga pendidikan bagi
masyarakat umum dengan menyediakan berbagai macam informasi ilmu pengetahuan,
budaya dan teknologi untuk meningkatkan dan memperoleh pengetahuan bagi
masyarakat luas.
Perpustakaan
umum berbeda dengan perpustakaan sekolah, kampus, kantor, pribadi atau yang
lainnya, meski berkonsep serta pengelolaannya relatif sama. Hanya saja
perpustakaan non umum biasanya cenderung untuk lingkungan terbatas dan
mempunyai peraturan khusus serta koleksi terbatas yang disesuaikan dengan
lingkungannya.
Perpustakaan
umum menyediakan bermacam bahan koleksi bagi semua tingkatan usia mulai dari
anak-anak, remaja, dewasa sampai lanjut usia, baik untuk laki-laki maupun
perempuan. Oleh karena itu, perpustakaan umum mempunyai nilai strategis untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa karena fungsinya melayani semua lapisan
masyarakat sebagai sarana pembelajaran.
Pengertian
perpustakaan umum menurut Hermawan dan Zen (2006 : 30) adalah: “Perpustakaan
yang melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang,
status sosial, agama, suku, pendidikan dan sebagainya.
”Sedangkan
Pengertian perpustakaan umum menurut Sjahrial-Pamuntjak (2000 ;3) adalah:
“Perpustakaan yang menghimpun koleksi buku, bahan cetakan serta
rekaman lain untuk kepentingan masyarakat umum. Perpustakaan umum berdiri
sebagai lembaga yang diadakan untuk dan oleh masyarakat. Setiap warga dapat
menggunakan perpustakaan tanpa dibedakan pekerjaaan, kedudukan, kebudayaan dan
agama. Meminjam buku dan bahan lain dari koleksi perpustakaan dapat dengan
cuma-cuma atau dengan membayar iuran sekedarnya sebagai tanda kenggotaan dari
perpustakaan tersebut.”
Tujuan perpustakaan
umum dirinci ke dalam tiga jenis tujuan yaitu :
Tujuan
umum perpustakaan adalah membina dan mengembangkan kebiasaan membaca dan
belajar sebagai suatu proses yang berkesinambungan seumur hidup serta kesegaran
jasmani dan rohani masyarakat berada dalam jangkauan layanan, sehingga
berkembang daya kreasi dan inovasinya bagi peningkatan martabat dan
produktivitas setiap warga masyarakat secara menyeluruh dalam menunjang
pembangunan nasional.
Tujuan
fungsional dan tujuan khusus Perpustakaan Umum adalah :
a. Mengembangkan
minat, kemampuan dan kebiasaan membaca, serta mendayagunakan budaya tulisan
dalam segala sektor kehidupan.
b. Mengembangkan
kemampuan mencari, mengolah serta memanfaatkan informasi ;
c. Mendidik
masyarakat pada umumnya agar dapat memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka
secara tepat guna dan berhasil guna ;
d. Meletakkan
dasar-dasar ke arah belajar mandiri ;
e. Memupuk
minat dan bakat masyarakat ;
f.
Menumbuhkan kemampuan
masyarakat untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan atas tanggung
jawab dan usaha sendiri dengan mengembangkan kemampuan membaca masyarakat ;
g. Berpartisipasi
aktif dalam menunjang pembangunan nasional yang menyediakan bahan pustaka yang
dibutuhkan dalam pembangunan sesuai kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan
Operasional Perpustakaan umum merupakan pernyataan formal yang terperinci
tentang sasaran yang harus dicapai serta cara mencapainya, sehingga tujuan
tersebut dapat dimonitor, diukur dan dievaluasi keberhasilannya.
Perpustakaan
umum mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat, yaitu :
1. Fungsi
Perpustakaan Umum sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long
learning). Perpustakaan Umumlah tempat dimana semua lapisan masyarakat dari
segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi
usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah, seperti pemberantasan
buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi
dengan Perpustakaan Umum. Bila di sekolah orang diajar agar tidak buta huruf
dan memahami apa yang dibaca. Maka di Perpustakaan Umum, orang diajak untuk
terbuka wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah
bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain mencarikan
solusinya. Tugas Perpustakaan Umum membangun lingkungan pembelajaran (learning
environment) dimana anggota komunitas pemakainya termotivasi untuk terus
belajar dan terdorong untuk berbagi pengetahuan. Dalam konsep manajemen modern,
hal ini disebut dengan Knowledge Management.
2. Fungsi
Perpustakaan Umum sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat
pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan Umum merupakan
tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan
produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk
kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa
perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas
yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan
perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
3. Fungsi
Perpustakaan Umum sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, Perpustakaan Umum
adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi
tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan,
dan lain-lain. Perpustakaan Umum sangat strategis dijadikan tempat anggota
komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang dihadapi
dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang
baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas
unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik.
Tugas pustakawanlah untuk mendokumentasikan semua pengetahuan publik yang
dihasilkan dan menyebarluaskan ke anggota komunitas yang lain. Seorang
pustakawan dituntut tidak hanya mampu mengolah informasi, tetapi juga harus
punya kepekaan sosial yang tinggi dan skill berkomunikasi yang baik.
4. Fungsi
Perpustakaan Umum sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di Perpustakaan Umum.
5. Fungsi
perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas ulang informasi, kemudian
memberikan kepada para pengambil keputusan sebagai masukan dari masyarakat.
Dengan begini masyarakat akan punya posisi tawar yang lebih baik dalam
memberikan masukan-masukan dalam pengambilan kebijakan publik.
Undang-undang
yang mengatur tentang perpustakaan yaitu, UU NO 43 TH.2007 Tentang
Perpustakaan. UU yang mengatur tentang perpustakaan umum, yaitu pada BAB VII
(jenis-jenis perpustakaan) pasal 22 bagian kedua, yang berbunyi :
1. Perpustakaan
umum diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
2. Pemerintah
provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum
daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan
memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
3. Perpustakaan
umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan mengembangkan sistem layanan
perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
4. Masyarakat
dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya
masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
5. Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota melaksanakan layanan perpustakaan
keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
BAB III
PENUTUP
Dapat
disimpulkan bahwa perpustakaan umum dapat dikunjungi oleh seluruh golongan
masyarakat tanpa terkecuali. Tentunya perpustakaan umum memiliki banyak manfaat
bagi penggunanya. Seperti di dalam undang-undang, pemerintah juga memiliki
peran besar dalam terwujudnya tujuan dari perpustakaan umum.
Agar
terwujudnya tujuan dan fungsi dari perpustakaan umum, maka semua pihak memiliki
peran masing-masing. Baik dari sumber daya manusia yang mengelola perpustakaan
umum, yaitu pustakawan, pengguna perpustakaan umum, hingga pemerintah. Semua
tujuan tersebut dapat tercapai jika semua pihak melakukan perannya dengan baik.
Daftar Pustaka
Daryono. (2009, Februari 12). PENGEMBANGAN
PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH DAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH KOTA SURAKARTA. Dikutip dari Media Berbagi Pengetahuan:
http://daryono.staff.uns.ac.id/2009/02/12/pengembangan-perpustakaan-umum-daerah-dan-perpustakaan-sekolah-kota-surakarta/ (22 Feb. 17)
Lentera Kecil. (2012, November 13).
Pengertian Perpustakaan Umum. Dikutip dari Lentera Kecil: http://lenterakecil.com/pengertian-perpustakaan-umum/ (22 Feb. 17)
UU Tentang Perpustakaan No.43
Th.2007 Dikutip dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan:
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/36/176.bpkp (22 Feb. 17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar